Mau Kuliah Gratis di POLSUB dengan KIPK, Begini Syaratnya!


POLSUB – Calon mahasiswa baru yang ingin melanjutkan perkuliahan di perguruan negeri tinggi tidak perlu khawatir lagi. Pasalnya, Politeknik Negeri Subang (POLSUB) menyediakan fasilitas kuliah gratis melalui Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K), bahkan satu – satunya kampus negeri di Kabupaten Subang tersebut juga memberikan bantuan biaya hidup sebesar 800.000 perbulan.

Dengan salah satu bentuk program pemerintah Indonesia untuk membantu lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut, POLSUB juga akan menerima mahasiswa yang sudah mendaftar KIP-K.”Program ini dikhususkan oleh pemerintah bagi calon mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi,” jelas Wiwik Endah Rahayu, Wakil Direktur Bidang Akademik POLSUB.

Wiwik juga menambahkan bahwa selain mahasiswa dibebaskan membayar Uang Kuliah Tunggal, mereka juga akan mendapat bantuan biaya hidup bulanan. “Untuk besaran bantuan biaya hidup dibedakan berdasarkan klaster daerah, mulai dari Rp 800 ribu hingga Rp 1,4 juta per bulan” tambah dosen Agroindustri tersebut.

Jika calon mahasiswa sudah terdaftar di KIPK-K, maka mereka bisa langsung mendaftar di POLSUB. Saat ini, pendaftaran yang sudah dibuka adalah jalur prestasi atau Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi, yaitu mulai dari tanggal 14 hingga 28 Februari 2023.”Masih ada kesempatan, SNBP saat ini masih dibuka. Silahkan daftar KIP-K, kemudian daftar ke POLSUB,” terang Wiwik.

Untuk pilihan program studi, calon mahasiswa bisa memilih untuk jenjang Diploma Tiga yaitu, D3 Sistem Informasi, D3 Agroindustri, D3 Pemeliharaan Mesin, dan D3 Keperawatan. Untuk jenjang Diploma Empat atau Sarjana Terapan, calon mahasiswa bisa memilih D4 Teknologi Rekayasa Perangkat Lunak, D4 Teknologi Produksi Tanaman Pertanian, dan D4 Teknologi Rekayasa Manufaktur.

Adapun untuk calon mahasiswa yang berminat untuk mendaftar KIP-K , untuk prosedurnya adalah sebagai berikut;

  1. Pendaftaran secara mandiri di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
  2. Pada saat pendaftaran, calon mahasiswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif
  3. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan
  4. Calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBTMandiri)
  5. Selanjutnya, calon mahasiswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih.
  6. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Untuk persyaratan menjadi calon mahasiswa pemegang KIP-K adalah;

  1. Penerima KIP-K adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
  3. Siswa SMA/ SMK/ MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan  potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP atau  memiliki Kartu Keluarga Sejahtera atau terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos;
  4. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Sedangkan untuk kategori keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat dibuktikan dengan

  1. Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar; atau
  2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH); atau
  3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS); atau
  4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan; atau
  5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)